Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelaksanaan Pemilu 2024 di Depan Mata, Jokowi Beri 5 Arahan kepada KPU, Apa Itu?

Jumat, 02 Desember 2022 – 13:11 WIB
Pelaksanaan Pemilu 2024 di Depan Mata, Jokowi Beri 5 Arahan kepada KPU, Apa Itu? - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan sudah mengajukan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai calon tunggal Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan lima arahan kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang pesta demokrasi terbesar dan serentak pada 2024 mendatang.

Arahan itu disampaikan Jokowi saat menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang digelar di Ancol, Jakarta, Jumat (2/12).

Arahan pertama, Jokowi meminta jajaran KPU untuk memastikan seluruh kegiatan di semua tahapan memiliki pengaturan teknis dan koridor hukum yang jelas.

"Hal ini penting untuk mengantisipasi dan juga mengatasi berbagai persoalan-persoalan yang akan muncul," ujar Presiden.

Arahan kedua, eks gubernur DKI Jakarta itu meminta jajaran KPU untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana logistik secara detail, efisien, dan transparan.

Jokowi mengingatkan hal-hal teknis dapat menjadi politis dan berpotensi menimbulkan permasalahan di lapangan jika tidak dipersiapkan dan direncanakan dengan baik.

"Jangan sampai ketidaksiapan menyebabkan nantinya keributan-keributan di lapangan. Hal kecil-kecil ini kalau kita tidak detil mengikuti, menyelesaikan bisa menjadi persoalan di lapangan, jadi keributan-keributan di lapangan," tutur Jokowi.

Arahan ketiga, Jokowi menginstruksikan KPU untuk terus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dimiliki oleh sumber daya manusia (SDM) di setiap tingkatan.

Jokowi meminta jajaran KPU untuk memastikan seluruh kegiatan di semua tahapan memiliki pengaturan teknis dan koridor hukum yang jelas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News