Pelaku Begal Payudara Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Ternyata, Nih Orangnya
Meski begitu, mantan Kapolsek Medan Baru itu mengaku pihaknya masih terus mendalami pengakuan korban itu.
"Dari hasil pemeriksaan keterangan pelaku menyatakan bahwasanya pelaku iseng, tapi jawaban tersebut akan kami lakukan pendalam lagi, untuk mengetahui lebih dalam. Apa motivasi pelaku,” kata Fathir.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan aksi membegal atau memegang payudara seorang wanita viral di media sosial.
Video tersebut terlihat merupakan hasil rekaman CCTV dari salah satu ruko di lokasi kejadian.
Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.
Dalam video yang diunggah akun @medantau.id di Instagram terlihat awalnya pria tua yang tengah menaiki sepeda motor itu tampak mendekati korban yang saat itu tengah berjalan.
Terduga pelaku terlihat berkomunikasi dengan korban. Tidak diketahui pasti apa yang dibicarakan oleh keduanya.