Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelaku Bom Polsek Astanaanyar Diduga Tidak Bekerja Sendiri

Jumat, 09 Desember 2022 – 04:56 WIB
Pelaku Bom Polsek Astanaanyar Diduga Tidak Bekerja Sendiri - JPNN.COM
Konferensi pers terkait bom Polsek Astanaanyar di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/12/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, BANDUNG - Pelaku bom Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, diduga tidak bekerja sendiri untuk melancarkan aksi teror tersebut.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut teror yang terjadi di Polsek Astanaanyar itu merupakan aksi dari suatu kelompok, seperti yang dilakukan pelaku pada tahun 2017 saat menyerang Kantor Kelurahan Cicendo, Kota Bandung.

"Berbeda dengan pelaku yang melakukan penyerangan di Bareskrim (Mabes Polri pada 2021), yang diidentifikasi oleh Densus bahwa itu lone wolf," kata Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Ibnu Suhendra di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Dia mengatakan pada tahun 2017, pelaku bom Astanaanyar, yakni Agus Sujatno itu terlibat sebagai perakit 'bom panci' di Kelurahan Cicendo.

Setelah itu Agus ditangkap dan dipenjara selama empat tahun di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dan bebas pada tahun 2021.

Sehingga Ibnu menduga aksi teror bom di Astanaanyar yang dilancarkan Agus itu berasal dari jaringan atau kelompok yang terstruktur.

Karena, kata dia, serangan terhadap kantor polisi itu sama seperti yang dilakukan kelompok teroris sebelumnya yang juga menyerang kantor polisi.

"Jika dilihat dari motif, kelompok ini ingin melakukan penyerangan terhadap kepolisian, pelaku ini melakukan sasaran dengan anggota polisi kita yang sedang apel pagi, dengan tujuan supaya anggota kita lebih banyak korban," kata dia.

Agus Sujatno, pelaku bom Polsek Astanaanyar berstatus 'masih merah' dalam program deradikalisasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close