Pelaku Ganjal ATM Beber Cara Menggasak Uang, Jangan Ditiru
Rabu, 09 September 2020 – 16:11 WIB
"Tersangka SY merupakan residivis dalam kasus pencopetan," kata dia.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan kartu ATM, gergaji, dompet dan beberapa buku kartu ATM.
Selain itu, polisi juga yang berhasil mengamankan uang Rp 70 juta.
"Sementara kami sangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas Yusri. (mcr3/jpnn)