Pelaku Industri Kreatif Harus Rajin ke HKI
Kamis, 27 Agustus 2009 – 18:26 WIB
Menurutnya, perlindungan HKI tersebut merupakan salah satu isu yang cukup penting. “Dengan masuknya aspek HKI sebagai bagian dari perjanjian WTO tahun 1994, maka sudah menjadi suatu bukti nyata bahwa HKI adalah komponen penting dalam ekonomi global,” jelas Hidayat.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta mengatakan di bidang hukum, Indonesia telah memiliki perangkat aturan HKI. Di antaranya, mengenai hak paten, merk, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, perlindungan varietas tanaman dan hak cipta.