Pelaku Jambret Gelang Emas Pengendara Motor Ditangkap, tuh Orangnya
Gelang emas yang terpasang di tangan kiri korban direnggut secara paksa sehingga membuat korban rugi sekitar Rp 11,5 juta.
Ia menjelaskan modus yang digunakan tersangka adalah membuntuti calon korbannya dari belakang menggunakan sepeda motor, setelah merasa aman barulah tersangka merenggut gelang di tangan korban secara paksa.
Kepada polisi Asep mengaku aksi jambret selalu dilakukannya bersama rekan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.
Untuk diketahui Asep merupakan pendatang di Kota Padang, ia baru saja keluar dari penjara di daerah Riau pada awal 2023.
Sementara itu Dedy Adriansyah Putra mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap aksi kejahatan, termasuk jambret yang masuk dalam kategori kejahatan jalanan.
"Sebaiknya tidak memakai perhiasan yang mencolok saat beraktivitas di luar, karena itu bisa memancing terjadinya aksi kejahatan," jelasnya.(antara/jpnn)