Pelaku Narkoba di Sulteng Punya Aset Puluhan Miliar, Termasuk Tanah, Bangunan dan 5 Kendaraan
jpnn.com, PALU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah akan menyita aset bernilai puluhan miliar rupiah milik AC (34), pelaku penyalahgunaan narkoba yang sempat buron (DPO) dan telah ditangkap petugas Imigrasi Bandara Kualanamu Medan, Sumatra Utara saat tiba dari Malaysia.
"Aset yang disita berupa tanah, bangunan dan lima unit kendaraan, satu mobil Proton, satu dump truck, satu hardtop, satu mobil Honda Freed dan satu mobil Honda Fiesta yang berada di Jakarta dan Bekasi," kata Direktur Resnarkoba Polda Sulteng Kombes Dodi Rahmawan dalam jumpa pers, di Palu, Kamis.
Dodi menyatakan, AC diduga pelaku narkoba sekaligus diduga bandar besar narkotika di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena beberapa kali lolos dalam penangkapan.
Dodi menjelaskan, AC ini diduga telah terlibat dalam peredaran narkotika di Palu sejak tahun 2013, dengan peran sebagai pemasok atau pengendali peredaran sabu-sabu di wilayah Tatanga, Kayumalue, Anoa, dan wilayah lain di Kota Palu dan diduga juga sebagai jaringan peredaran narkoba dari Makassar.
Dodi menyebut, terduga pelaku AC ini sudah beberapa kali juga ditangkap dan divonis dalam kasus yang sama beberapa tahun lalu.
Menurutnya, selain mengamankan AC, petugas juga mengamankan terduga pelaku lain inisial IF (39) rekan AC yang ditangkap setelah berupaya menawarkan suap miliaran rupiah kepada petugas Imigrasi Bandara Kualanamu Medan.
"Keduanya ditangkap setelah beberapa minggu melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari pencarian oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng telah menyebarkan DPO dan surat permintaan cekal kepada Ditjen Imigrasi yang kemudian berhasil mengamankan pelaku saat pulang dari Malaysia.