Pelaku Order Fiktif Ojek Online Hanya Belajar dari YouTube
Senin, 05 November 2018 – 11:02 WIB
Para pelaku mengaku mendapat ide melakukan kejahatan order fiktif modus aplikasi mock location setelah belajar dari google dan YouTube.
Akibat perbuatan, pihak operator ojek online mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 uu i-t-e dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. (pul/jpnn)