Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
Selasa, 02 April 2024 – 19:26 WIB
Atas perbuatannya, SA sementara dikenakan pasal 187 KUHP yang mana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir.
"Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” demikian AKBP Imam Asfali.(antara/jpnn)