Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelaku Pembunuhan Dufi Terancam Hukuman Mati

Rabu, 21 November 2018 – 14:53 WIB
Pelaku Pembunuhan Dufi Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM
Drum plastik biru berisi tubuh Abdullah Fitri Setiawan yang ditemukan pemulung di Kawasan Industri Kembang Kuning, Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Minggu (18/11). Foto: istimewa for JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih memeriksa Nurhadi, tersangka pembunuhan terhadap Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi.

Pelaku, kata Argo, bakal dijerat dengan pasal berlapis. Adapun ancaman pasalnya adalah hukuman mati.

“Pelaku kami kenakan Pasal 340 sub Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480,” kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (21/11).

Sengaja pelaku dikenakan pasal berlapis, karena diduga Nurhadi telah merencanakan aksinya hingga membunuh korban yang merupakan freelance sales marketing Muhammadiyah TV itu

Nurhadi merupakan seorang karyawan swasta. Dia tinggal di kawasan Bekasi Kota, tepatnya di Jalan Narogong Cantik Raya D140/3 RT 001, RW 023.

Saat disinggung bagaimana perencanaan Nurhadi hingga bisa membunuh korban, Argo enggan menerangkannya. “Pelaku sudah dikirim ke Bogor, hal-hal lain tanyakan ke sana,” tandas dia.(cuy/jpnn)

Sengaja pelaku dikenakan pasal berlapis, karena diduga Nurhadi telah merencanakan aksinya hingga membunuh korban.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News