btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Kamis, 16 Januari 2025 – 03:20 WIB
Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya - JPNN.COM
Pemain sinetron Sandy Permana. Foto: Instagram/sandhypermana30

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku yang diduga membunuh aktor Sandy Permana, NI alias Gimbal, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar Sodiq.

"Sudah tersangka," ujar Bambang Askar Sodiq di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

Atas perbuatannya, NI alias Gimbal disangkakan dengan Pasal 354 dan atau Pasal 338.

"Dengan ancaman pasal 354 atau penganiayaan berat Dan atau 338 pembunuhan. Ancaman maksimal itu 15 tahun," ucap Bambang.

Namun hingga kini, polisi masih belum mengungkapkan motif dari perbuatan tersangka.

"Untuk motifnya sendiri besok akan disampaikan secara detail oleh Bapak Direskrimum Polda Metro," kata Bambang.

Sebelumnya, pemain sinetron Sandy Permana dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (12/1).

Pelaku yang diduga membunuh aktor Sandy Permana, NI alias Gimbal, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu