Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
jpnn.com, TAPTENG - Seorang pelaku pencabulan berinisial, JH, 31, warga Sibolga, Sumatera Utara, dibekuk polisi di Jalan Balam, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Sambas, Sibolga, Sabtu (13/6).
Pria itu diamankan karena kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Demikian dikatakan Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy melalui Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Sisworo kepada ANTARA, Minggu (14/6) malam.
Dijelaskan Kasat, kronologis penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari keluarga korban NS (17) tertanggal 8 Juni 2020, yang menyebutkan adanya dugaan tindak pidana perbuatan cabul kepada anak perempuan di bawah umur.
Baca juga: Polres Simalungun ungkap kasus pencabulan anak 11 tahun
Baca juga: Polsek Barus amankan kuli bangunan miliki 29 bungkus sabu
Menurut keterangan pelapor ST yang merupakan abang kandung korban NS, pelaku JH telah mencabuli adiknya sebanyak empat kali.
“Dari hasil pemeriksaan, pada hari Rabu (3/6) sekira pukul 19.00 WIB, korban pergi ke luar rumah dengan alasan untuk mengerjakan tugas sekolahnya (PR). Karena sudah malam korban tak kunjung pulang. Pelapor dan keluarga berupaya mencari korban dengan menghubungi teman korban. Menurut keterangan teman korban, korban telah dijemput JH, karena JH masih ada hubungan keluarga dengan korban,” terang Kasat.