Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi di Rumahnya
Senin, 15 Juni 2020 – 21:52 WIB
Dalam kasus ini pelaku di jerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(antara/jpnn)