Pelaku Pencabulan Divonis 8 Tahun Penjara
Selasa, 16 April 2013 – 10:56 WIB
SUBANG-JS, pelaku pencabulan anak dibawah umur harus merasakan dinginnya jeruji penjara setelah divonis selama 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Subang. Pria berusia 30 tahun tersebut diketahui telah mencabuli anak dibawah umur sebanyak tiga kali pada Oktober 2012 lalu.
Tak hanya mendapat vonis penjara, warga Kampung Tiga Pangparang Desa Ponggang Kecamatan Serang Panjang ini diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsidair empat bulan penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Budi Rahayu Purnomo SH, juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan vonis terdakwa, diantaranya sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana," kata Budi Rahayu dalam persidangan.
SUBANG-JS, pelaku pencabulan anak dibawah umur harus merasakan dinginnya jeruji penjara setelah divonis selama 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Subang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Menag Yaqut Sebut Indeks Kepuasan Layanan Haji 2024 Capai Skor Terbaik
-
Kemenag Resmi Luncurkan Logo, Tema dan Theme Song Hari Santri Nasional 2024
-
Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakpus
-
Wapres Ma’ruf Amin Hadiri Pembukaan KTT Ke-44 dan Ke-45 ASEAN
-
Catat Ini Tanggal Chen, Xiumin, Dan EXID Gelar Konser di Jakarta
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Pengendara Motor di Batu Ditembak OTK, Proyektil Masih Bersarang dalam Tubuh Korban
Kamis, 10 Oktober 2024 – 20:38 WIB - Kriminal
Tok, Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis, 10 Oktober 2024 – 20:23 WIB - Kriminal
Ini Barang Branded yang Disita Polda Riau dari MS
Kamis, 10 Oktober 2024 – 13:09 WIB - Kriminal
Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
Kamis, 10 Oktober 2024 – 11:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Dituduh Selingkuh, Paula Verhoeven Merespons Begini
Jumat, 11 Oktober 2024 – 04:09 WIB - Sepak Bola
Gol Telat Bahrain Buyarkan Kemenangan Timnas Indonesia
Jumat, 11 Oktober 2024 – 01:13 WIB - Sepak Bola
Soal Perpanjangan Waktu Berlebih, Shin Tae Yong: Keputusan Wasit Bias
Jumat, 11 Oktober 2024 – 05:41 WIB - Olahraga
Gol Kontroversial Marhoon di Menit Akhir, Indonesia Gagal Menang Lawan Bahrain
Jumat, 11 Oktober 2024 – 02:10 WIB - Timur Tengah
Tentara Indonesia Kena Serangan Israel di Lebanon, Begini Penjelasan Mabes TNI
Jumat, 11 Oktober 2024 – 03:00 WIB