Pelaku Pencucian Uang Sindikat Narkoba Memohon Dihukum Ringan
Seorang ibu di Adelaide yang dihukum atas perannya dalam sindikat narkoba bernilai jutaan dolar memohon agar dirinya dijatuhi hukuman yang ringan untuk memastikan dirinya tidak dideportasi dan tidak kehilangan hak asuh atas kedua anaknya, demikian terungkap di Pengadilan Distrik setempat.
Petra Camm, 40, dinyatakan bersalah atas enam tuduhan pencucian uang setelah mengaku bersalah dalam persidangannya pada bulan April lalu.
Pengadilan mengungkapkan Camm telah mengambil enam paket dari kantor pos di barat-tengah Adelaide antara November 2012 dan Juni 2013 yang berisi lebih dari $400.000 atau hampir Rp 4 miliar uang yang sudah ditandai.
Hukuman maksimal untuk pencucian uang adalah 20 tahun penjara.
Selama persidangan, Jaksa Gary Phillips mengatakan Camm mengambil paket untuk Storm Strang, orang yang memimpin sindikat perdagangan ganja, dan mengantarkan paket itu ke rumahnya.
Strang, yang menghasilkan keuntungan sekitar $ 1 juta dari sindikat obat bius, dipenjarakan pada tahun 2015 atas vonis lebih dari 11 tahun penjara.
Pengadilan mengungkapkan bahwa antara bulan Juni 2012 dan akhir Januari 2013, sindikat tersebut mengirimkan 1.200 kilogram ganja dari Adelaide ke Queensland dan Australia Barat.
Mantan pemain SANFL Australia Selatan dan presenter gaya hidup Channel Nine Clayton Lush juga termasuk di antara kelompok orang yang dihukum atas aksi sindikat narkoba tersebut.
Jaksa Gary Phillips mengatakan bahwa polisi telah mencegat paket-paket itu di kantor pos, memotret isinya, menandai uang itu dengan sebuah pena ultraviolet dan memasangnya kembali sebelum Camm mengambil paket tersebut.
Dia mengatakan, penyidik juga menyadap panggilan telepon dan pesan teks antara Camm dan Strang sebelum menangkapnya pada Januari 2013.
Diminta untuk mengambil 'hadiah' di kotak Pos
Dalam persidangan, Camm mengatakan kepada jaksa bahwa Strang mendekati dirinya di sebuah pesta dan bertanya apakah dia bisa mengirim "paket hadiah" yang ingin dia berikan kepada pasangannya ke kotak posnya.
Dia mengatakan Strang adalah teman suaminya dan merupakan pria terbaik dalam pernikahan mereka di tahun 2006.
Camm mengatakan kepada pengadilan bahwa dirinya telah berpisah dari suaminya setelah mengetahui bahwa dia menggunakan methamphetamine pada tahun 2011 dan berselingkuh.
"Suami saya telah berbohong kepada saya selama bertahun-tahun," katanya.
Khawatirkan nasib anak-anaknya
Namun, setelah menunjukan bukti-bukti di persidangan, Camm mengubah permohonannya menjadi bersalah.
Pada hari Senin (29/5/2017), pengadilan mendengarkan kesaksian Camm, yang berasal dari Republik Ceko, bahwa dirinya menghadapi ancaman deportasi jika dijatuhi hukuman lebih dari 12 bulan penjara.
Pengacaranya, Jane Powell mengatakan bahwa suami kliennya tidak mengizinkan anak-anak mereka meninggalkan Australia sehingga Camm akan kehilangan hak asuhnya.
"Ini akan mengakhiri hubungan klien saya dengan anak-anaknya," katanya.
Jane Powell mendesak pengadilan untuk mempertimbangkan kesulitan yang tidak hanya akan dialami oleh Camm tapi juga anak-anaknya.
- ABC Indonesia
Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
Kamis, 14 November 2024 – 23:29 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
Rabu, 13 November 2024 – 23:44 WIB - ABC Indonesia
Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
Senin, 11 November 2024 – 23:55 WIB - ABC Indonesia
Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
Jumat, 08 November 2024 – 23:54 WIB
- Moto GP
Hasil Practice MotoGP Barcelona, Top 10 Langsung ke Kualifikasi Utama
Jumat, 15 November 2024 – 22:25 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Jepang: Samurai Biru Melukai Garuda
Jumat, 15 November 2024 – 20:58 WIB - Legislatif
Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
Jumat, 15 November 2024 – 21:02 WIB - Jatim Terkini
Arus Pendek, Gerai The Body Shop di Galaxy Mall Kebakaran
Jumat, 15 November 2024 – 20:10 WIB - Hukum
Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
Jumat, 15 November 2024 – 21:26 WIB