Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelaku Pencuri Senjata Api Polisi Juga Membawa Rp 50 Juta dari Mobil Brimob

Kamis, 13 Juni 2019 – 21:19 WIB
Pelaku Pencuri Senjata Api Polisi Juga Membawa Rp 50 Juta dari Mobil Brimob - JPNN.COM
Massa Aksi 22 Mei 2019 membakar bus milik Polri. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Selain merusak mobil Brimob dan membawa kabur senjata api jenis Glock 17 milik anggota Brimob saat kerusuhan 22 Mei lalu di Jalan Raya Tali, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Supriatna Jaelani alias Vianz Jinkz, 29, juga membawa kabur uang sebanyak Rp 50 juta dari sebuah tas di mobil Brimob yang dirusak.

“Pelaku mengakui bahwa benar sesuai CCTV, pelaku mengambil tas yang berisi uang Rp 50 juta, STNK motor, kartu ATM, kartu anggota dan senjata api dari mobil Brimob yang telah dirusak pelaku dan massa,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: Pelaku Pencuri Senjata Api Polisi saat Kerusuhan 22 Mei Ditangkap

Polisi pun menyita barang bukti lain saat menciduk pelaku di kediamannya di Perumahan Cahaya Darusalam Blok B2, No.50 Bekasi Kabupaten, Jawa Barat.

Barang bukti lain yang disita di antaranya satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, cincin, kalung hingga gelang emas. “Kemudian 13 butir peluru,” kata Argo.

Belakangan diketahui uang Rp 50 juta itu telah dihabiskan tesangka Vianz. Uang dipakai guna membayar utang, membeli emas yang disita hingga membeli burung.

BACA JUGA: Kontras: Keluarga Sulit Menemui Tersangka Kerusuhan 22 Mei

“Uang yang dicuri dipakai pelaku untuk membeli burung, bayar utang dan beli emas. Untuk barang bukti tas, kartu ATM, dan kartu anggota dibakar untuk menghilangkan barang bukti,” jelas Argo. (dhe/ps)

Uang Rp 50 juta itu telah dihabiskan tesangka Vianz guna membayar utang, membeli emas yang disita, hingga membeli burung.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News