Komnas HAM Minta Polri Beri Akses untuk Besuk Tersangka Kerusuhan 22 Mei
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polri memberi akses untuk bertemu dengan tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta akses untuk keluarga pelaku yang ingin berkunjung.
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, kemarin pihaknya sudah meminta bukan hanya untuk komisi tetapi juga bagi keluarga agar bisa menemui tahanan.
"Kami ada minta dua hal. Pertama, minta supaya yang ditahan itu diberikan akses untuk dikunjungi keluarga dan pengacara, tetapi di luar itu kami juga minta akses kepada Komnas HAM," kata Taufan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/6).
Baca: SPBU Tol Trans Jawa Laris saat Mudik Lebaran, Hari Biasa Bagaimana?
Menurut dia, hal ini sudah disepakati hanya saja Komnas HAM belum melakukan kunjungan untuk para tahanan. "Mungkin dalam satu dua hari ini kami akan berusaha mengunjungi," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, masih terlalu pagi untuk menyimpulkan hasil penyelidikan Polri. Saat ini, ujar dia, pihaknya masih mengumpulkan data. Komnas HAM mendorong Polri untuk cepat mengungkap dan mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku.
"Kalau cepat saja tetapi kemudian kaidahnya dilanggar, tetap akan dipertanyakan oleh publik," ujarnya.