Pelaku Penembakan Kantor MUI Beli Senjata Api Lewat Polisi Hutan

Indrawienny menjelaskan ketiga orang tersebut kini masih menjalani proses penyidikan di Mapolda Metro Jaya.
"Ketiga tersangka diancam dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Kepemilikan senjata api secara umum," ucapnya.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan asal-usul kepemilikan senjata jenis air gun yang digunakan M saat melakukan penembakan di gedung MUI Pusat.
"Senjata ini ternyata dibeli dari Lampung, dari seseorang berinisial H, yang profesinya adalah jual beli airsoft gun dan air gun," kata Hengki saat konferensi pers di Jakarta, Jumat. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?