Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bandung Ditangkap, Motif pun Terungkap, Oh Ternyata
Jumat, 11 Oktober 2024 – 18:34 WIB
“Jadi motifnya, mereka menyangka yang datang ke mereka adalah kelompok dari lawannya, sehingga mereka langsung melakukan pengeroyokan,” sambungnya.
Aksi pengeroyokan ini, polisi menangkap dua orang pelaku berinisial SAS dan FG. Masih ada satu pelaku lainnya yang masih buron yakni R.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. (mcr27/jpnn)