Pelaku Penjualan Properti Bodong Akhirnya Ditangkap, nih Fotonya
Merasa dirugikan, HDS dan MSA melapor ke Polresta Malang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan LY sebagai tersangka penipuan dan menangkap LY di Bogor pada 25 Februari 2020.
"Kemungkinan ada korban lain karena brosur promosi tersebut sudah disebarluaskan dan promo ini juga melalui sosial media," tutur Setyo.
BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Setyo mengimbau kepada korban yang telah dirugikan, untuk melapor ke Polresta Malang Kota. Atas perbuatannya, LY diancam dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun.(antara/jpnn)