Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelaku Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Sindir Jokowi

Kamis, 11 Juni 2020 – 22:09 WIB
Pelaku Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Sindir Jokowi - JPNN.COM
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara terkait tuntutan setahun terhadap dua oknum polisi, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, pelaku yang menyiramnya dengan air keras.

Menurut Novel, tuntutan yang didakwakan jaksa penuntut umum membuktikan aparat hukum di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo sangat busuk.

"Melihat kebusukan semua yang mereka lakukan, rasanya ingin katakan terserah. Tetapi yang mereka lakukan ini akan jadi beban diri mereka sendiri, karena semua akan dipertanggungjawabkan. Termasuk Pak Jokowi yang membiarkan aparatnya berbuat seperti ini. Prestasi?" kata Novel melalui akunnya di Twitter, Kamis (11/6).

Novel menilai tuntutan setahun terhadap dua anggota Brimob Polri membuktikan persidangan hanya sebagai panggung sandiwara. Dia menilai tidak ada ruang keadilan dalam persidangan itu.

"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan," jelas dia.

Novel mengatakan, seharusnya aparat penegak hukum sepertinya dilindungi oleh negara. Dia pun mengutarakan kekesalannya.

"Keterlaluan memang. Sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor. Tetapi jadi korban praktek lucu begini. Lebih rendah dari orang menghina. Pak Jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan," kata Novel. (tan/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Novel Baswedan menyindir Presiden Jokowi setelah tahun pelaku penyiram air keras hanya dituntut 1 tahun penjara.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News