Pelaku Peremas Bokong Wanita Ditangkap Polisi, Ternyata ini Motifnya
Sabtu, 11 Juli 2020 – 06:36 WIB
"Saya merasa bersalah sekali tidak akan mengulangi lagi," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka diganjar pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum dengan acamana penjara selama 2 tahun 8 bulan. (ngopibareng/jpnn)