Pelaku Sodomi 23 Siswa SMP Curhat, Lebih Nafsu Lihat Cowok
jpnn.com - SURABAYA - Triono Agus Widianto alias Aan menjalani sidang perdananya hari ini. Aan akhirnya buka suara terkait kasus yang membelitnya. Dia mengaku memiliki kelainan orientasi seksual sejak kecil.
Tersangka pencabulan terhadap 23 siswa SMP itu menyukai sesama jenis. Namun, perasaan tersebut hanya bisa dilampiaskan kepada anak-anak karena mudah dirayu.
Itulah curhatan Aan kepada Fariji saat ditemui di Rutan Medaeng. Fariji, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak, resmi menjadi penasihat hukum Aan dalam sidang yang dimulai hari ini.
''Dia bercerita sambil menangis. Dia terlihat sangat tertekan,'' katanya.
Fariji menjelaskan, dalam pertemuan berdurasi sekitar satu jam tersebut, Aan lebih banyak curhat tentang nasib yang sedang dialaminya.
Kepada Fariji, Aan mengaku terus terang soal penyimpangan orientasi seksualnya. Sopir lin I jurusan Kupang-Benowo itu sama sekali tidak berhasrat terhadap perempuan. Tetapi, ketika melihat laki-laki, hasrat Aan malah tergugah.
Perasaan tersebut muncul sejak kecil. Aan tidak ingat persis usianya ketika itu. Dia memastikan belum pernah mempunyai perasaan suka terhadap lawan jenis.
Perasaan itu pun baru tersalurkan saat dewasa. Tepatnya ketika dia menjadi sopir lin I jurusan Kupang-Benowo. Dia melihat siswa SMP bisa dijadikan pelampiasan hasratnya.
Karena itulah, Aan melakukan pendekatan sejak para korban naik ke angkotnya. Mulai menggratiskan angkot hingga mentraktir makan di warungnya di depan rumahnya.
''Setelah akrab, baru dibawa ke kamar,'' ungkap Fariji.
Aan memiliki alasan khusus sehingga mencabuli siswa SMP. Bagi dia, hanya merekalah yang bisa menjadi pelampiasan hasrat seksualnya. Sebab, dia mengaku takut saat mendekati cowok yang usianya sebaya.
Kepada Fariji, Aan membantah kabar yang beredar selama ini. Salah satunya adalah korban pencabulan yang jumlahnya mencapai 23 siswa. Aan hanya mengaku mencabuli tujuh siswa sebagaimana tercantum dalam berkas.
Merekalah yang mau melaporkan Aan kepada polisi sehingga kasus tersebut terkuak. Bantahan lain adalah soal tuduhan menyodomi salah seorang korban.