Pelaku Sodomi Bocah 11 Tahun Ditangkap, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Tamrin (52) pelaku sodomi terhadap PP, seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau, Sumsel.
Warga Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, itu dihadirkan pada rilis ungkap kasus di Mapolres Lubuklinggau, Senin 14 November 2022 siang.
Tersangka Tamrin sebelumnya ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, di rumahnya Sabtu 12 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam pengakuannya yang bikin geleng kepala ini, tersangka sudah empat kali melakukan sodomi terhadap korban sejak Oktober lalu. Hanya saja ia mengaku lupa kapan persisnya ia melakukan sodomi.
"Sir bae," jawab tersangka Tamrin singkat, ketika ditanya awak media kenapa dia tega melakukan sodomi terhadap bocah laki-laki.
Tersangka Tamrin sehari-harinya merupakan pedagang manisan di rumahnya. Dia menduda sejak 21 tahun lalu dan memiliki satu anak.
Modus yang ia lakukan ketika lakukan sodomi, dia selalu mengajak korban PP datang ke rumah. Kemudian dia imingi dengan uang jajan, agar mau disodomi.
"Korban selalu diimingi uang jajan. Usai melakukan sodomi saya berikan uang dua ribu rupiah," katanya.