Pelaku Tawuran yang Bikin Resah Warga Sudah Ditangkap, Lihat Barbuknya
Sabtu, 11 Februari 2023 – 00:11 WIB

Satreskrim Polresta Serang Kota membekuk pelaku tawuran yang sudah meresahkan warga. Dok Humas Polda Banten.
“Barang bukti dua bilah senjata tajam jenis celurit, satu bilah senjata tajam jenis samurai, dan satu sepeda motor turut kami sita,” terangnya.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan dan mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Kedua pelaku terancam hukuman penjara selama sepuluh tahun lamanya," kata dia. (cuy/jpnn)