Pelaku Tersenyum Usai Tiduri Kakak dan Adik Sekaligus
Jumat, 06 Oktober 2017 – 09:11 WIB
Setelah karaoke, Ipung dan korban masuk ke dalam motel di Kawasan Talangagung, Kepanjen. Disitulah, pelaku digerebek keluarga korban dan menyerahkannya ke polisi.
Ipung dijerat pasal 81-82 juncto 76d-76e, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)