Pelaku Transportasi Harus Menahan Diri
Rabu, 29 Maret 2017 – 13:17 WIB
Sedangkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 32 tahun 2016 hanya mengatur soal pengemudi kendaraan roda empat saja.
"Kami sebagai asosiasi driver kami ingin membawakan aspirasi kami ke Komisi V DPR bahwa rekan roda dua sampai saat ini belum ada kejelasan payung hukum bagi mereka," kata Christiansen. (boy/jpnn)