Pelaku UMKM Dominasi Tax Amnesty
jpnn.com - JPNN.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara mencatat realisasi uang tebusan tax amnesty periode kedua mencapai Rp 57,567 miliar untuk wilayah Provinsi NTB dan NTT.
Nominal tersebut berhasil dikumpulkan dari 3.604 wajib pajak.
“Pengampunan pajak periode kedua ini lebih didominasi oleh wajib pajak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),” kata Kepala Kanwil DJP Nusra Suparno, Kamis (5/1).
Total nilai uang tebusan di NTB mencapai Rp 30,064 miliar.
Jumlah wajib pajak badan hukum (perusahaan) sebanyak 549 badan.
Sementara untuk wajib pajak orang pribadi sebanyak 1.264 orang.
Sementara itu, wajib pajak di wilayah NTT yang memanfaatkan program pengampunan pajak periode kedua sebanyak 1.791.
Perinciannya, wajib pajak orang pribadi sebanyak 1.197.