Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com
Webinar UMKM Kuat Indonesia Berdaulat Bersama BNI, JPNN dan Genpi

Pelaku UMKM Mau Pinjam Dana PEN? Ini Saran dari BNI

Kamis, 08 Oktober 2020 – 16:56 WIB
Pelaku UMKM Mau Pinjam Dana PEN? Ini Saran dari BNI - JPNN.COM
Pelaksana tugas (Plt) Vice President Bisnis Usaha Kecil BNI Danang Prijambodo dalam webinar bertema UMKM Kuat Indonesia Berdaulat hasil kerja sama jpnn.com, GenPI.co dan BNI, Kamis (8/10). Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Nasional Indonesia (BNI) saat ini menjadi salah satu penyalur dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Prioritas dana tersebut untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Namun, BNI tidak memanjakan atau memprioritaskan sektor UMKM tertentu dalam penyaluran dana untuk membantu pelaku usaha di masa pandemi Covid-19.

"Tidak ada prioritas atau pembatasan, kalai tren tentu kami melihat ke sana," ujar pelaksana tugas (Plt) Vice President Bisnis Usaha Kecil BNI Danang Prijambodo dalam webinar bertema UMKM Kuat Indonesia Berdaulat hasil kerja sama jpnn.com, GenPI.co dan BNI, Kamis (8/10).

Danang menjelaskan, BNI dalam mengucurkan pinjaman tidak pernah membeda-bedakan jenis usaha UMKM.

"Bisnis apa saja bisa. Kami juga tidak menutup kemungkinan (memberikan pendanaan) usaha-usaha yang memang jarang disentuh oleh masyarakat," tutur Danang.

Meski begitu, BNI tetap berpatokan pada kebijakan pemerintah. Sebab, BNI tidak serta-merta mengucurkan pinjaman kepada semua UMKM.

"Yang perlu digarisbawahi, usaha yang tidak dilarang oleh pemerintah, misalnya usaha VCD bajakan, kami enggak bisa berikan (pinjaman dana, red). Atau mungkin usahanya merusak lingkungan, kami enggak bisa memberikan," jelasnya.

Selain itu, Danang juga mengingatkan para pelaku UMKM yang akan mengajukan pinjaman ke bank memiliki perencanaan yang matang.

BNI tidak memanjakan atau memprioritaskan sektor UMKM tertentu dalam penyaluran dana untuk membantu pelaku usaha di masa pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News