Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelamar CPNS Boleh Pakai KTP Lama

Kamis, 28 Agustus 2014 – 07:55 WIB
Pelamar CPNS Boleh Pakai KTP Lama - JPNN.COM

jpnn.com - TASIK - Panselnas CPNS mewajibkan pelamar penyantumkan nomor induk kependudukan  (NIK) yang ada di kartu tanda penduduk elektronok (e-KTP) saat mengisi formulir pendaftaran online.

Namun, ada daerah yang mengambil kebijakan lain.  Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah (BKPLD) Kabupaten Tasikmalaya H Iin Aminudin membolehkan para pelamar CPNS menggunakan NIk di KTP lama bagi yang belum mempunyai e-KTP.

Dia pun akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terkait nomor induk kependudukan (NIK) E-KTP yang akan menjadi syarat pendaftaran CPNS 2014.

"Kami akan menanyakan apakah warga kabupaten masih ada yang belum memiliki E-KTP atau tidak," ungkapnya kepada Radar Tasikmalaya (Grup JPNN) di kantornya kemarin (27/8).

Menurutnya, memang NIK E-KTP menjadi syarat pendaftaran CPNS. Namun, yang diutamakan nomor induk kependudukannya bukan E-KTP-nya. Jadi meskipun masih KTP lama, bisa digunakan untuk mendaftar CPNS.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Dra Hj Wini mengatakan sebenarnya permasalahan E-KTP sudah ada MoU di pemerintah pusat dengan berbagai departemen karena belum semua memiliki E-KTP sehingga KTP lama masih diberlakukan sampai 31 Desember 2014.

"Karena kan yang dipergunakan (mendaftar CPNS, red) NIK-nya saja, jadi masih bermanfaat KTP dulu juga," ungkapnya.

Jadi dengan kebijakan ini, masyarakat yang belum memiliki E-KTP dan ingin mendaftar CPNS masih dibolehkan karena masih ada tenggang waktu pemberlakuan KTP manual. Saat ini, kata dia, di Kabupaten Tasikmalaya warga yang memiliki E-KTP hampir 90 persen. (yfi/sam/jpnn)

TASIK - Panselnas CPNS mewajibkan pelamar penyantumkan nomor induk kependudukan  (NIK) yang ada di kartu tanda penduduk elektronok (e-KTP) saat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close