Pelamar CPNS Jalur Umum Dimanja, Honorer K2 Dibiarkan Merana
jpnn.com - Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengaku heran dengan alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait banyaknya peserta tes CPNS 2018 yang tidak lulus SKD (seleksi kompetensi dasar).
Pemerintah beralasan harus menurunkan passing grade atau perangkingan agar tidak ada kekosongan formasi yang berimbas pada mandeknya pelayanan public akibat kekurangan PNS.
"Jadi heran saya dengan alasan tidak boleh ada kekosongan formasi karena akan mengganggu pelayanan publik. Berarti pemerintah selama ini benar-benar tutup mata dan telinga dengan keberadaan honorer K2 yang mengisi kekosongan tenaga di berbagai instansi," kata Titi kepada JPNN, Rabu (14/11).
Selama ini pelayanan publik tetap lancar karena ada honorer tenaga teknis lainya yang mengisi kekosongan itu. Di sektor pendidikan dan kesehatan juga terus berjalan karena ada tenaga honorer K2 yang mengisi kekosongan itu.
Namun tidak dianggap dan diperhitungan sama sekali. Bahkan terus diberhentikan dengan segala aturan yang membuat honorer K2 tidak bisa diangkat menjadi CPNS.
Dan sekarang pemerintah baru bilang masalah tentang pelayanan publik yang akan terganggu kalau kekosongan formasi CPNS kali ini tidak diisi.
"Pusing saya dengan segala cara aturan pemerintah yang bisa loloskan CPNS umum dengan alasan ini dan itu. Sedangkan untuk K2 terus diganjal dengan tata aturan sehingga kami merasa dianaktirikan. Padahal kami benar-benar mengabdi yang selama ini ikut melancarkan pelayanan publik di berbagai instansi," tandasnya.
Guru SDN di Banjarnegara ini menambahkan, seluruh honorer K2 hanya meminta penghargaan atas pengabdian yang paling sedikit sudah 15 tahun. Honorer K2 juga butuh sebuah kebijakan yang berkeadilan. Namun sepertinya begitu sulit pemerintah mengabulkan permintaan K2.