Pelanggar Prokes di Solo Disanksi Kerja Sosial 8 Jam
Sabtu, 05 Desember 2020 – 21:56 WIB
"Larangan berkerumun juga berlaku untuk warung makan. Detail aturan bagi pelaku usaha kuliner akan disampaikan dalam surat edaran,” kata Rudy. (ves/ria)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: