Pelantikan Gubri Bisa Tertunda
Senin, 20 Oktober 2008 – 17:11 WIB
Sejauh ini, MA baru menyidangkan gugatan yang dilayangkan pihak Thamsir Rachman-Taufan Andoso Yakin (Tampan). Persidangan sudah berlangsung tiga kali. Pada persidangan Senin (20/10), masing-masing pihak, baik Tampan sebagai penggugat maupun KPUD Riau sebagai tergugat melalui kuasa hukum masing-masing menyampaikan bukti-bukti tertulis.
Rencananya sesuai jadwal, terang Sofyan, pada Selasa (21/10) dan Rabu (22/10) sidang akan dilanjutkan untuk mendengar keterangan saksi kedua belah pihak. “Sesuai jadwal, Selasa dan Rabu keterangan saksi kedua belah pihak dan Kamis majelis hakim mempertimbangkan, maka pada Jum'at (24/10) baru akan ada keputusan dari majelis hakim,” terang Sofyan.
Bagaimana dengan gugatan pihak Chaidir-Suryadi Khusaini (CS)? Ternyata sidang perdananya baru akan berlangsung pada Kamis (23/10) mendatang. “Kita sudah menerima undangan untuk sidang atas gugatan pihak CS pada tanggal 23 ini,” sebut Sofyan.
Bila melihat persidangan gugatan Pilkada Riau yang nampaknya agak bertele-tele karena pihak penggugat ada dua pihak, yakni Tampan dan CS, bisa saja pelantikan Gubri dan Wagubri terpilih yang semula dijadwalkan pada 21 November mendatang, tertunda.
Sofyan ketika ditanya terkait hal itu, enggan memberikan komentar. Namun secara tersirat Sofyan membenarkannya. “Saya nggak mau komentari itu. Kita lihat saja dulu bagaimana keputusan majelis hakim MA. Ya, harusnya kan 10 hari paling lambat setelah pengumuman oleh KPUD Riau, sudah ada keputusan final,” jawabnya.
Sekedar informasi, sidang gugatan hasil Pilkada Riau untuk gugatan Tampan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Prof. DR. Paulus Effendi Lotulung, yang juga Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, didampingi anggotanya Dr. H. Abdurrahman, SH. MH, Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH, Drs. H. Habiburrahman, M.Hum, Andar Purba SH dan H. Imam Soebechi, SH. MH.