Pelapor Kasus Ahok Setuju Sidang tak Disiarkan Langsung
jpnn.com - JAKARTA – Polemik mengenai perlu tidaknya jalannya persidangan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Purnama alias Ahok disiarkan secara langsung, masih berlanjut.
Sebagian berpendapat tidak ada larangan bagi pers untuk menyiarkan langsung persidangan yang akan mulai digelar besok (13/12). Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) termasuk berada dalam kelompok ini.
Di sisi lain ada yang menilai, persidangan itu tak perlu disiarkan live.
Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mengatakan, hal itu untuk mencegah gesekan sosial atau penghakiman oleh opini publik. Apalagi, kasus itu menyinggung hal sensitif.
Bagaimana pendapat tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang melaporkan perkara ini ke kepolisian?
Mereka sependapat sebaiaknya sidang Ahok tak disiarkan televisi secara langsung.
"Ini kan menyangkut isu sensitif dan nanti akan timbul pendapat-pendapat yang dikhawatirkan bisa disalahtafsirkan oleh masyarakat," kata pengurus ACTA, Agustiar, di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Dia mengatakan, perdebatan selama proses peradilan akan mudah menimbulkan pemahamam keliru soal agama, terutama ajaran Islam.