Pelapor Korupsi Akan Dilindungi
Selasa, 14 Mei 2013 – 08:46 WIB
Masyarakat juga tidak perlu takut diancam balik dilaporkan tentang pencemaran nama baik. Karena, pelapor berhak dilindungi oleh undang-undang. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya. “Istilahnya kita sebut whistleblowing system, semuanya dilindungi dengan baik oleh kita,” paparnya.
Namun, kata dia, bila melaporkan tindak pidana korupsi harus disertai bukti otentik seperti data permulaan yang lengkap, rekaman atau video. “Jadi harus benar-benar ada bukti dan faktanya. Jangan hanya laporan surat kaleng, apalagi opini,” tegas dia.
CIAMIS – Pejabat Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Deputi Bidang Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Dewanto
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
Sabtu, 11 Januari 2025 – 00:10 WIB - Humaniora
Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
Jumat, 10 Januari 2025 – 23:40 WIB - Lingkungan
Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:07 WIB - Humaniora
Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:26 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB - Gosip
Putri Nikita Mirzani: Mohon Maaf, Saya Enggak Bangga Punya Ibu Kontroversial
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:11 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Liga Indonesia
5 Gol Mewarnai Barito Putera Vs Persija Jakarta, Madura United Menang
Jumat, 10 Januari 2025 – 18:15 WIB