Pelapor Minta Sekda Terdakwa Dibebaskan, Hakim Tersenyum
"Kami memang mendapatkan kerugian saat itu tapi hanya kerugian waktu, namun saat ini kami sudah bisa bekerja," ujarnya.
Majelis hakim bertanya, kenapa melaporkan perkara ini ke Mabes Polri. "Kenapa kasus ini dilporkan ke Mabes Polri, dan bukan ke Polresta atau Polda Sumut?" tanyanya. "Kami anggap, ke Mabes agar bisa langsung serius penanganannya," ujarnya.
Kali ini pernyataan Wahyuddin ditanggapin serius oleh Dahlan. "Siapa yang ngomong itu sama saudara, inisiatif Anda atau ada suruhan dari orang lain," tanyanya, namun tak ada jawaban.
Usai mendengarkan keterangan dua terdakwa, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. Sementara itu, usai persidangan, Hasban mengungkapkan, apa disampaikan saksi pelapor adalah hak secara hukum.
"Keterangan saksi pelapor itu adalah sah di mata hukum, dan saya hanya mengikuti proses hukumnya," jelasnya.
Disinggung soal rumor penonaktifannya sebagai Sekda akibat terjerat perkara tersebut, Hasban menampiknya. Menurut Hasban sampai hari itu dirinya belum ada menerima surat penonaktifannya sebagai Sekda dan masih aktif melaksanakan tugas-tugas.
"Saya patuh terhadap aturan yang berlaku. Patuh terhadap perintah atasan yang berlaku. Kita harus taat hukum. Saya Ihklas (bila dicopot jadi sekda)," pungkasnya. (bay/trg)