Pelaporan Pajak Diperpanjang Hingga Maret
jpnn.com - “Mestinya pemerintah fokus pada upaya peningkatkan daya beli masyarakat termasuk penundaan, keringanan, atau pemotongan beban pajak bagi wajib pajak karena sangat penting bagi penguatan daya beli rakyat,” sebut Bambang di Jakarta, Selasa (30/12).
Lanjutnya, sunset policy perlu dilanjutkan karena pada 2009 akan ada insentif Rp 12,5 trilun untuk kalangan dunia usaha. “Tahun depan masa krisis bagi Indonesia, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) ada di depan mata. Jika itu terjadi kemiskinan di Idonesia semakin bertambah. Kalau sudah begitu apa yang bisa diharapkan negara jika sebagian besar warga berstatus wajib pajak justru jatuh miski," papar Bambang.
Di sisi lain, Ditjen Pajak memperpanjang waktu pelaporan harta dan kewajiban pajaknya bagi wajib pajak hingga Maret 2009. Para wajib pajak yang tersebut adalah pendaftar nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang baru, yakni mengajukan pendaftaran NPWP pada Januari - Desember 2008.
“Sampai saat ini, pemilik NPWP yang sudah terdaftar sebanyak 10,2 juta wajib pajak perorangan. Dari jumlah itu, 3 juta wajib pajak tergolong baru. Seluruh wajib pajak tersebut, telah diberlakukan program sunset policy,” ungkap Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Kismantoro Petrus. (esy)