Pelatih Taekwondo Pencabul Murid Laki-Laki di Solo Divonis 14 Tahun Penjara
jpnn.com, SOLO - Terdakwa kasus pencabulan terhadap murid Taekwondo Donny Susanto, 44, divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Vonis terhadap terdakwa tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta, dengan anggota Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang sebelumnya 14 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta di PN Surakarta, Rabu mengatakan ada sedikit perubahan terkait tuntutan denda yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dari jaksa yang menuntut denda Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta.
Majelis Hakim menjelaskan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, karena memiliki dampak besar bagi korban atau anak-anak laki-laki. Hal yang memberatkan, merusak masa depan dan menimbulkan trauma pada korban khususnya anak-anak.
Terdakwa Donny Susanto saat sidang menjawab hasil vonis tersebut dengan pikir-pikir, apakah menerima hasil putusan majelis hakim atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng).
"Saya pikir-pikir dan mau bicara dengan istri," kata terdakwa Donny Susanto.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko mengatakan pihaknya menunggu sikap selanjutnya dari terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Kami sendiri sebenarnya terima tetapi karena terdakwa pikir-pikir kami juga menunggu sikapnya selama tujuh hari ke depan," kata JPU.