Pelawak Ikut Daftar Cagub
Selasa, 05 Juli 2011 – 09:22 WIB
Proses verifikasi faktual dokumen dukungan, lanjut dia, nantinya akan dilakukan seratus persen, artinya semua KTP yang diajukan akan diverifikasi semua yang nantinya dilakukan tiga tingkatan mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tingkat KIP Kabupaten/kota. ”Proses verifikasi akan dimulai pada 9 sampai 22 Juli 2011,” ujarnya. (slm)