Pelayanan Berbasis Digital, Bea Cukai Amamapare Luncurkan Aplikasi SIP Bang
Selain sebagai dashboard yang memuat informasi komprehensif mengenai pergerakan barang, SIP Bang juga dapat difungsikan sebagai data cloud. Fungsi sebagai data cloud ini dapat menggantikan proses bisnis yang selama ini masih dijalankan secara manual.
Pengguna jasa dapat menyampaikan dokumen dengan cara upload ke SIP Bang. Dokumen yang telah di-upload tersebut dapat di-download oleh petugas Bea Cukai sehingga tidak dibutuhkan lagi penyampaian dokumen hardcopy.
Fitur sebagai dashboard dan data cloud dari SIP Bang akan dapat diakses melalui halaman web (web-based), dengan user otorisasi khusus yang diberikan ke masing-masing pengguna jasa.
SIP Bang dapat juga berfungsi sebagai media atau sarana penyampaian dokumen secara timbal balik, dengan memanfaatkan fitur upload pada masing-masing hak akses yang diberikan, sehingga pengangkut dapat menyampaikan Laporan Bongkar dengan meng-upload dokumennya.
Daftar timbun atau laporan penimbunan juga dapat disampaikan oleh Tempat Penimbunan Sementara (TPS) melalui fitur upload dokumen. Serta importir juga dapat menyampaikan dokumen dengan cara upload ke aplikasi SIP Bang dalam rangka pemenuhan proses customs clearance.
Dengan soft-launching aplikasi SIP Bang ini, Aryana berharap berharap selama masa uji coba pada hingga Desember 2020 dapat diperoleh masukan dari para pengguna jasa untuk menyempurnakan aplikasi ini.
“Sehingga pada saat mandatori mulai tanggal 1 januari 2021, sudah dapat berjalan dengan baik dan lancar. Serta bisa menjadi sebuah sistem yang dikembangkan untuk aplikasi di bidang kepabeanan secara nasional untuk Bea Cukai makin baik,” pungkas Aryana.(*/jpnn)