Pelayanan SIM Polda Metro Tutup saat Libur Tahun Baru
Minggu, 01 Januari 2023 – 10:37 WIB
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.(antara/jpnn)