Pelempar Kaca Truk di Jalinsum Asahan Akhirnya Ditangkap, Tuh Pelakunya
jpnn.com, ASAHAN - Dua pelaku pelemparan kaca truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Aek Ledong Kabupaten Asahan, Sumut, yang sempat viral di media sosial akhirnya ditangkap polisi.
Keduanya dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1e jo pasal 55,56 KHUPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
“Kasus ini menjadi kasus yang sangat intens. Karena dinilai bisa menggangu kamtibmas. Maka itu kami serius menanggani kejahatan ini,” demikian kata Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto kepada wartawan, Senin (22/3/21) saat melakukan konferensi pers di polres setempat.
Kapolres didampingi Kasat Reskrim polres Asahan, AKP Ramadhani menjelaskan kedua tersangka Eko Bambang Sitorus, 37, warga Dusun Tanjung Pasir Pekan, Desa Tanjung pasir kec. Kualuh Selatan Kabupaten Labura dan Agustian Pohan, 20, warga Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura sudah sering melakukan kejahatan tersebut di daerah Labura.
“Untuk Asahan baru pertama ini. Aksi mereka lebih banyak di Labuhanbatu," ucap Kapolres.
Sebelumnya keduanya ditangkap secara terpisah. Penangkap pertama kepada Eko di sebuah gubuk perladangan, di Kabupaten Toba, Sumatra Utara.
Eko di berikan tindakan tegas terukur. Kemudian hari berikutnya Reskrim Polres Asahan dan Labuhan Batu menangkap Agustian di rumah kelurganya.
”Kerugian sekitar Rp 2 jutaan. Barang bukti yang disita berupa sepeda motor dan batu sebagai alat lempar,” ujar Kapolres.