Pelesir ke Luar Negeri, Anies Mangkir Panggilan Ombudsman
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya bakal memanggil kembali Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pasalnya, Anies mangkir dari panggilan pertama institusi tersebut.
Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan, Anies saat ini sedang berada di luar negeri. Menurutnya, pada Rabu (25/4) lalu, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk datang.
"Untuk menjelaskan secara rinci langkahnya dalam menata Tanah Abang. Cuma sekarang, ternyata beliau sedang ke luar negeri. Memang sudah ada komunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Karena tidak dateng kita panggil lagi nanti," katanya saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (3/5).
Ia menjelaskan, Ombudsman sudah menjalankan tugasnya dengan memberikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Dari LAHP ini, ada beberapa rekomendasi yang diberikan Ombudsman karena dianggap tidak konkret dalam menata Pasar Tanah Abang.
Tak hanya itu, Dominikus Dalu mengungkapkan bahwa Anies harus memenuhi panggilan Ombudsman untuk menjelaskan secara rinci langkahnya. Juga, Gubernur DKI Jakarta ini harus menjalankan rekomendasi yang diberikan Ombudsman.
"Kami menjalankan kewenangan yang ada di Ombudsman. Kata Undang-Undang (UU), wajib dilaksanakan. Kalau tidak, ada sanksi, yaitu dari UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 351," imbuhnya.
Pemanggilan Anies dikarenakan langkah pendek dalam menata Pasar Tanah Abang dianggap Ombudsman tidak rinci. Lanjut Dominikus Dalu, dari LHAP pada 26 Maret lalu, Pemprov DKI Jakarta memang sudah memberikan laporan tertulis. Tapi, dari laporan ini, masih belum ada kejelasan.
"Oleh karena itu kami panggil Gubernur DKI Jakarta untuk menjelaskan soal penataan jangka pendek. Misalnya bagaimana dengan pedagang di Blok G Tanah Abang. Lalu soal Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl. Jatibaru, mereka (PKL) itu mau ditaruh dimana? Itu harus ada progressnya," terangnya.