Pelibatan TNI ke Institusi Sipil Sebuah Kemunduran di Era Reformasi
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Imparsial Al Araf tidak sepakat dengan wacana pelibatan perwira TNI aktif bertugas di institusi sipil. Menurut dia, wacana itu merupakan langkah mundur karena Indonesia menginginkan reformasi tubuh TNI.
“Penempatan jabatan TNI di sipil itu bertentangan dengan reformasi dan UU TNI," kata Al Araf dalam diskusi publik bertema 'Quo Vadis Reformasi, Kembalinya Militer dalam Urusan Sipil' di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Meski begitu, dia menyebut, TNI masih mungkin untuk terlibat dalam institusi sipil. TNI dapat membantu institusi sipil ketika Indonesia dalam kondisi darurat.
BACA JUGA: Personel TNI AL Bersiaplah, Jangan Terpancing Emosi
Contohnya, kata dia, saat terjadi bencana berskala besar seperti kejadian tsunami Aceh. Di situ, institusi sipil kelimpungan menanggulangi tsunami Aceh.
“Sipil bisa melibatkan militer dalam penanganan bencana alam ketika memiliki keterbatasan. Tetapi dalam kapasitas biasa saja, maka ditangani oleh sipil," ungkap dia.
Al Araf menyarankan, Indonesia perlu melakukan reorganisasi TNI agar wacana pelibatan prajurit militer aktif bertugas di institusi sipil, tidak terlaksana.
"Semua negara, setelah perang dingin, melakukan reorganisasi militer," lanjut dia.