Pelihara 58 Buaya, 3 Warga OKI Ditangkap
jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminial Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan menangkap 3 orang tersangka karena terbukti memelihara buaya jenis muara.
Ketiga tersangka ialah Amrun (63), Sukarni (48), Supratman (43), yang merupakan warga Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Oga Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.
Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat soal adanya penangkaran buaya di rumah warga.
Dari informasi tersebut, anggota mendatangi TKP yang dimaksud.
"Benar, dua rumah warga dijadikan tempat penangkaran buaya tanpa izin," kata Putu di Polda Sumsel, Kamis (24/8).
Dari hasil pemeriksaan, total ada 58 buaya jenis crocodylus porosus atau buaya muara yang dipelihara ketiga pelaku.
"Berdasarkan pengakuan dari salah satu tersangka, bahwa buaya-buaya itu didapat dari rekannya yang meminta untuk dipelihara sejak 2014 hingga sekarang," ujarnya.
Menurut Putu, buaya-buaya tersebut akan dijual apabila ada permintaan.