Pelik, Hapus Perda Pemkot Bisa Kehilangan Dana Miliaran
Minggu, 03 Juli 2016 – 22:00 WIB
''UU itu garis besar yang mencakup semuanya. Perda hanya teknis untuk menjalankan,'' terang Yusron.
Selain IMB, ada tiga jenis retribusi yang masuk rencana penghapusan. Antara lain, retribusi izin gangguan (HO) dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Yusron menyebutkan, dua retribusi tersebut juga memengaruhi pendapatan pemkot.
Ada juga pajak daerah sebesar Rp 28 miliar. Jika empat sumber tersebut benar-benar dihapus, pemkot bisa kehilangan pendapatan Rp 245,5 miliar.
''Kalau retribusi dihapus, apa pemerintah pusat mau ganti?'' tegasnya menyindir. (bri/c5/oni/flo/jpnn)