Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelindo I - IV Teken SKB Implementasi Sub-Holding Peralatan

Senin, 18 Februari 2019 – 19:41 WIB
Pelindo I - IV Teken SKB Implementasi Sub-Holding Peralatan - JPNN.COM
Sinergi PT Pertamina dengan Pelindo I, II, III dan IV di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (18/2). Foto dok humas

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II atau IPC, Elvyn G. Masassya bersama Dirut Pelindo I, Pelindo III dan Pelindo IV menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang Pembentukan Dewan Transformasi dalam rangka Implementasi Cluster Prioritas Pelindo Incorporated. 

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi IPC, Pelindo I, Pelindo III dan Pelindo IV, tentang tindak lanjut pembentukan Pelindo Incorporated.

Dewan Transformasi akan memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Dewan Pengarah, Dewan Transformasi, tim Project Management Office (PMO), Dewan Pengarah Teknis, Kelompok Kerja (Pokja).

Semuanya akan bekerja untuk memastikan bahwa rencana pembentukan Pelindo Incorporated berjalan sesuai rencana.

Elvyn menegaskan, prinsip pembentukan holding Pelindo Incorporated adalah ‘collective value creation’ dan sinergi dari IPC, Pelindo I, III, dan IV. Penggabungan ini diharapkan bisa membuat lingkup bisnis anak usaha lebih besar lagi.

“Setelah penggabungan usaha, Pelindo Incorporated akan melakukan standarisasi operasional bisnis secara menyeluruh. Khusus di internal IPC, standarisasi operasional sudah dilakukan. Holding juga akan menghitung valuasi secara keseluruhan, untuk menentukan kepemilikan saham dari penggabungan usaha tersebut,” jelas Elvyn.

Dalam kesempatan yang sama dilakukan pula Penandatanganan Perjanjian Induk antara IPC dengan PT Pertamina (Persero) tentang Sinergi Kerjasama Dalam Bidang Kepelabuhanan, Energi dan Pendayagunaan Aset.(chi/jpnn)

Holding juga akan menghitung valuasi secara keseluruhan, untuk menentukan kepemilikan saham dari penggabungan usaha tersebut.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close