Pelindo II Segera Ajukan Banding atas Putusan KPPU
Selasa, 05 November 2013 – 17:51 WIB
"Selain itu memerintahkan kepada terlapor (Pelindo II-red) membayar denda sekitar Rp 4 miliar yang harus disetorkan ke kas negara sebagai denda melalui bank pemerintah," papar Saidah di Gedung KPPU, Jakarta, kemarin. (chi/jpnn)