Pelni Lunasi Utang Rp 46,16 miliar
jpnn.com, JAKARTA -
Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi menyampaikan terima kasih kepada PT Pelni yang telah menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran ke negara.
Pelni telah menyelesaikan hasil temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan sebelum batas akhir 20 hari.
Sampai saat ini Pelni telah mengembalikan kepada negara sebesar Rp 46,16 miliar dalam dua tahap.
Pertama disetor ke kas negara sebesar Rp 6 miliar, kedua disetor ke kas negara sebesar Rp 40,16 miliar dilaksanakan pada 8 Maret 2017 kemarin.
"Pengembalian ke kas Negara oleh Pelni ini merupakan bukti ketaatan auditi untuk menyelesaikan hasil temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan," ujar Cris.
Cris menambahkan, dari hasil pembahasan bersama antara Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT Pelni, kekurangan setoran perseroan sebesar Rp 18,7 miliar terdiri dari Rp 13,35 miliar masih akan dibahas di tingkat internal Pelni dengan melibatkan cabang Ambon, Bitung, Ternate dan Kota Baru.
Sedang sisanya sebesar Rp 5,39 miliar merupakan setoran PNBP yang masih perlu dilakukan pencocokan data dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Cris berharap ke depan tidak terjadi lagi temuan yang mempunyai nilai kerugian negara.(chi/jpnn)