PELNI Pastikan Pelayanan di Cabang Ambon Sudah Sesuai Prosedur
Kedua terkait pass pelabuhan, hal tersebut bukan kewenangan Pelni, namun pengelola pelabuhan.
Petugas pelabuhan tidak bisa mengeluarkan pas pelabuhan bila penumpang tidak memiliki tiket.
“Buka tutup pintu pelabuhan bukan kewenangan Pelni, itu ada di pengelola pelabuhan,” kata Yahya.
Terkait kejadian sekitar 50 orang tanpa tiket yang akan memaksakan diri naik KM Tidar dan petugas mencegah, petugas PELNI Cabang Ambon berada di dermaga dan sudah bekerja sesuai prosedur, serta peraturan perusahaan.
“Kalau tidak memiliki tiket, mohon maaf agar calon pelanggan tidak memaksakan diri naik ke kapal. Sistem di pelabuhan dan di kapal sudah steril,” terang Yahya.
Adapun permintaan ketiga tentang kru kapal perintis berasal dari putra daerah Maluku, Yahya mengatakan bahwa ABK kapal merupakan petugas spesifik yang memerlukan keahlian, ketrampilan dan sertifikasi sesuai peraturan internasional, peraturan IMO.
Untuk itu Pelni merekrut secara terbuka kepada setiap warga Indonesia yang memiliki persyaratan sebagai pelaut.
"Penjaringan dan sistem seleksi dilakukan sangat transparan. Kalau ada putra Maluku yang cocok sesuai kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan, tentu perusahaan akan mengutamakan dan tentunya harus mengikuti proses rekrutmen sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.(chi/jpnn)